OTO

Yuk Simak, Ini Video Ilustrasi Mekanisme Tilang Elektronik

(JAKARTA) Seperti kita ketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan Electronic Traffic Low Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik sejak 1 November 2018 lalu. Melalui cuitan pada akun @TMCPoldaMetro, saat ini penindakan tilang elektronik pun sudah diberlakukan.

Pada unggahannya, TMC Polda Metro Jaya memberikan sosialisasi mengenai mekanisme penindak lanjutan penilangan berbasis elektronik tersebut berupa video berdurasi 2 menit 14 detik.

“Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan penindakan. Berikut mekanismenya,” tulis @TMCPoldaMetro, Selasa (20/11).

Dalam video tersebut dijelaskan alur mekanisme penilangan. Pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETLE akan diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.

Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik. Dalam surat konfirmasi ini akan dilampirkan foto bukti pelanggaran. Proses ini akan berlangsung selama 3 hari mulai dari hari pelanggaran terjadi.

Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan lewat www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj.

Pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama 5 hari.

Melalui metode konfirmasi pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.

*Sumber: ntmcpolri.info

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

To Top