Kita

AWAS! Sebar Hoax Kena Jerat Hukum!

Sosial media dan aplikasi berbagi pesan bisa menjadi saran penyebar HOAX. Foto: Pexel.com

Kegemaran akan berbagi kabar terbaru yang diterima baik dari aplikasi sosial media atau berbagi pesan seperti WhatsApp seakan menjadi hal yang lumrah.

Apalagi jika kita sudah tergabung dalam sebuah grup, biasanya pesan berantai paling sering beredar masuk ke dalam grup chat aplikasi berbagi pesan yang kita ikuti.

Namun ada baiknya kini kamu mulai sedikit menahan diri untuk tidak langsung menyebarkan kabar yang kamu sendiri belum tentu tahu kebenarannya, jika tidak mungkin kamu akan senasib seperti beberapa orang yang ditangkap oleh Kepolisian karena menyebarkan berita bohong alias HOAX.

Contohnya akun @ekowBoy yang dikelola oleh 2 orang ini, diringkus oleh pihak Kepolisian karena menyebarkan berita bohong melalui akun Twitter. Belum lagi beberapa waktu lalu, Kepolisian juga menangkap penyebar video HOAX mengenai emak-emak labrak KPU.

Hukuman Penyebar Berita Bohong

Dalam Undang-Undang (UU) ITE Pasal 28 ayat 1 mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Dan sanksi bagi orang yang melanggar UU ini diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Apa Yang Dilakukan Jika Menerima Pesan HOAX?

Hal paling penting ketika kamu terima pesan berantai atau pesan terusan (forward) adalah menahan diri. Ya, menahan diri untuk tidak langsung bereaksi adalah langkah paling dasar dalam mencegah kamu turut menyebarkan berita bohong.

Jika kamu ingin tahu kebenaran sebuah pesan atau berita, langkah paling sederhana adalah dengan melakukan pencarian lewat mesin pencari seperti Google. Jika kamu tidak menemukan tautan apapun yang terkait dengan pesan atau berita yang kamu cari, maka besar kemungkinan berita tersebut adalah tidak benar.

Google juga saat ini menyediakan mesin pencari gambar, fitur ini berguna untuk kamu bisa melacak asal atau referensi dari pesan gambar yang kamu terima dari sosial media atau aplikasi berbagi pesan.

Periksa Sumber Berita

Salah satu yang paling sering menjadi sumber berita bohong adalah melalui situs-situs yang tidak terpercaya. Kemudahan dalam membuat situs-situs berita tidak resmi ini membuat HOAX semakin menjamur. Jika kamu menerima pesan atau kabar dari situs yang mencurigakan sebaiknya kamu tidak turut menyebarkan berita tersebut.

Cek Laman Anti Hoax

Ada beberapa aplikasi atau website dan fanpage yang mendedikasikan diri untuk memberantas berita atau kabar bohong yang beredar di dunia maya. Laman situs seperti https://turnbackhoax.id bisa menjadi acuan kamu untuk memeriksa kebaran sebuah pesan atau berita.

Lapor!

Jika kamu sudah tahu ada sebuah kabar bohong, kamu juga bisa turut berperan dalam memberantas berita atau pesan bohong dengan melaporkan konten tersebut kepada penyedia jasa layanan. Aplikasi seperti Facebook, Twitter dan Instagram menyediakan fitur untuk melaporkan konten HOAX yang disampaikan oleh pengguna aplikasi tersebut.

Jadi, jangan terpancing untuk selalu meneruskan sebuah pesan atau berita yang kamu terima ya guys, ingat! tahan diri lalu cek kebenaran berita atau pesan tersebut sebelum kamu teruskan atau sebar ke orang lain. Stay safe ya guys.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

To Top