(JAKARTA) Mobil sebagai kendaraan untuk menunjang aktifitas harian, juga perlu diperhatikan kelengkapan komponennya. Karena begitu penting, ketersediaan komponen-komponen ini bahkan diatur dalam PP No. 55 Tahun 2012, Pasal 35. Apa saja komponen tersebut?
*Infografis: @kemenhub151