(JAKARTA) Perluasan aturan ganjil-genap yang berlaku pada pelaksanaan Asian Games 2018 lalu diperpanjang. Ada beberapa perbedaan penerapan sistem ganjil-genap saat Asian Games 2018 dengan Asian Para Games 2018.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, aturan sistem ganjil-genap dimulai sejak 3 September sampai 13 Oktober 2018. Khusus pada Asian Para Games berlaku pada hari kerja yakni Senin sampai Jumat di pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.
“Saat menjelang dan pelaksanaan Asian Para Games 2018 Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional tidak berlaku,” kata Budiyanto.
Pembatasan kendaraan roda empat itu berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, M.H Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, S.Parman, Jenderal MT Haryono, Rasuna Said, Jenderal DI Panjaitan, Jenderal Ahmad Yani dan sepanjang jalan Benyamin Sueb.
Khusus arteri Pondok Indah dihapus, sedangkan sepanjang Jalan Benyamin Sueb mulai dari Bundaran Angkasa hingga Kuningan Ancol, ganjil-genap diberlakukan mulai 1-13 Oktober relatif lebih singkat dibandingkan jalur-jalur lainnya.
“Sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat,” jelasnya.
Selebihnya masih sama dengan saat perhelatan Asian Games 2018, ada beberapa kendaraan yang masuk dalam pengecualian, seperti kendaraan Presiden dan Wakill Presiden serta pejabat tinggi lainnya, kemudian kendaraan dinas oprasional TNI dan Polri.
Kemudian kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan angkutan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang bahan bakar minyak dan BBG, kendaraan yang membawa masyarakat difabel dan beberapa kendaraan lainnya.
*Sumber: ntmcpolri.info