Pemilu serempak baik Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif telah usai namun kehebohan dan kontroversinya masih ramai hingga saat berita ini ditulis.
Yang paling menjadi topik bahasan adalah soal hitung cepat atau Quick Count. Menjadi heboh karena salah satu paslon peserta Pilpres mengganggap bahwa lembaga-lembaga penyelenggara Quick Count turut memengaruhi hasil atau opini pemilih.
Namun apakah kamu tahu apa itu Quick Count dan bagaimana sejarahnya?
Quick Count adalah metode yang dipergunakan untuk memproyeksikan hasil sebuah pemilu dengan mengambil hasil pemilihan langsung dari beberapa TPS. Quick Count juga dikenal dengan Parallel Vote Tabulation atau PVT.
Defenisi Quick Count menurut National Democratic Institute adalah “Sebuah metode yang ampuh untuk memantau pemilihan. Para pengamat data menyaksikan proses pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara terpilih, mencatat informasi kunci pada formulir standar dan melaporkan temuan mereka ke pusat pengumpulan data pusat. Metodologi penghitungan cepat digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses hari pemilihan dan untuk memverifikasi hasil pemilihan resmi.”
Quick Count atau hitung cepat sebenarnya bukan kali ini saja dilakukan di Indonesia, kali pertama di perkenalkan pada Pemilu Legislatif 2004. Sejak itu hasil Quick Count mampu mendekati hasil dari Real Count atau hitung asli dari Pemilihan Umum baik Legislatif maupun Eksekutif.
Bahkan soal Quick Count ini sudah ada peraturan atau regulasi yang mengatur. MK dalam keputusannya pasal 449 ayat (6), MK menegaskan waktu publikasi hitung cepat tetap dibatasi dua jam setelah penghitungan suara di Indonesia bagian barat.
Di dunia dalam sejarahnya Quick Count telah dipergunakan sejak hampir 30 tahun lalu. Mulai dikenal saat Philippine National Citizen Movement for Free Elections atau NAMFREL mencoba melakukan hitung cepat pada Pilpres Filipina pada tahun 1986 dengan hasil yang sangat mendekati hitung asli.
Metode hitung cepat bukanlah salah satu instrumen yang sah dalam menentukan hasil sebuah Pemilu, namun Quick Count berfungsi sebagai penyeimbang informasi akan hasil Pemilu.
Jadi guys, tetap tunggu hasil akhir dari KPU ya. Jangan turut menyebarkan berita-berita yang tidak mengandung kebenaran. Hati-hati lho, bisa kena hukuman.