(JAKARTA) Menyusul tragedi maut antar supporter dua klub sepak bola nasional baru-baru ini, beredar video yang menampilkan rekaman kejadian tersebut di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Bareskrim Polri dan Kemkominfo mengimbau agar tidak menyebarkan konten kekerasan di media sosial.
“Stop menyebarkan foto dan video kekerasan, foto dan video korban kekerasan tidak untuk disebarluaskan, cermat sebelum menekan tombol bagikan,” tulis Bareskrim Polri di akun Facebooknya pada Selasa (25/9).
Sementara Kemkominfo melalui situs resminya mengimbau netizen Indonesia untuk tidak menyebarluaskan kembali konten berupa video agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Jika sudah terlanjur menerima kiriman video tersebut, jangan lagi mem-forward kepada orang lain atau menyebarluaskan dengan cara apapun.
Dalam menjalankan peran sebagai regulator bidang TIK, khususnya berkaitan dengan penyebaran konten yang melanggar undang-undang, Kemkominfo selalu mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Pasal 40 ayat (2a) yang berbunyi: Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang,” bunyi pasal tersebut.