OTO

Ini Penggunaan Sirene Dan Lampu Strobo Yang Benar

Penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur undang-undang.

Foto: pixabay.com

(JAKARTA) Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu isyarat tambahan. Pemasangan sirene, lampu strobo dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski telah diatur, ternyata masih suka kita temui para oknum pengendara yang melanggar. Berikut info penggunaan sirene dan lampu isyarat yang benar:

Infografis: twitter @kemenhub151

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

To Top