(JAKARTA) Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu isyarat tambahan. Pemasangan sirene, lampu strobo dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski telah diatur, ternyata masih suka kita temui para oknum pengendara yang melanggar. Berikut info penggunaan sirene dan lampu isyarat yang benar: