OTO

Hingga 15 Desember 2018, Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan

Kalau kamu punya kendaraan dengan status pajaknya mati, ini ada info bagus.

Foto: ntmcpolri.info

(JAKARTA) Kalau kamu punya kendaraan dengan status pajaknya mati, ini ada info bagus. Mulai 16 November hingga 15 Desember 2018 ada program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program yang dibuat Pemprov DKI Jakarta ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan dan mengingat jasa-jasa mereka. Hal ini disampaikan Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Hayatina, seperti dilansir laman NTMC Polri.

“Kebijakan penghapusan sanksi ini tidak hanya mencakup pada sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor saja, namun untuk sanksi pajak bumi dan bangunan pun turut dihapuskan sanksi keterlambatan pembayaran pajaknya,” ujar Hayatina.

Hayatina menjelaskan, program penghapusan ini dapat memberikan kesadaran bagi para wajib pajak untuk dapat membayarkan kewajiban pajaknya. Hayatina mengatakan, pada hari pertama penghapusan sanksi belum banyak wajib pajak DKI Jakarta yang memanfaatkan program tersebut.

“Saya mengimbau agar para wajib pajak kendaraan bermotor segera memanfaatkan program ini, karena biasanya hari pertama dan kedua di loket-loket Samsat belum terjadi antrean panjang,” kata Hayatina.

*Sumber: ntmcpolri.info

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

To Top